SISA HASIL USAHA
A. Pengertian SHU
Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue / TR) dengan biaya atau biaya total (total cost / TC) dalam satu tahun buku. Dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut UU No. 25 / 1992, tentang Perkoperasian,Bab IX, Pasal 45 adala sebagai berikut.
1) SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam satu buku yang bersangkutan.
2) SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3) Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlah untuk keperluan lain, ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD / ART Koperasi. Dalam hal ini, jasa usaha mencakup transaksi usaha dan partisipasi modal. Maka yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini juga dijelaskan bahwa, ada hubungan linear antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana deviden yang diperoleh pemilik saham adalah proposional, sesuai dengan besarnya modal yang dimiliki.
B. Informasi Dasar SHU
Perhitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan bila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut.
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentasi) SHU anggota
3. Total simpana seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentasi) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentasi) SHU untuk transaksi usaha anggota
SHU Total Koperasi adalah sisa hasil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax). Informasi ini diperoleh dari neraca atau laporan laba-rugi koperasi.
Transaksi anggota adalah kegitan ekonomi (jual-beli barang atau jasa), antar anggota terhadap koperasinya. Dalam hal ini posisi anggota adalah sebagai pemakai ataupun pelanggan koperasi. Informasi ini diperoleh dari pembukuan (buku penjualan dan pembelian) koperasi ataupun dari buku transaksi usaha anggota.
Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya yaitu, dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya. Data ini didapat dari buku simpanan anggota.
Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditunjukan untuk jasa modal anggota.
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditunjukan untuk jasa transaksi anggota.
C. Rumus Pembagian SHU
Acuan dasar pembagian SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk koperasi di Indonesia, dasar hukumnya adalah pasal 5 ayat 1 UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian yang mengatakan bahwa, “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
1) SHU atas modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simapanan). Tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2) SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Koperas sebagai berikut.
· Cadangan koperasi
· Jasa anggota
· Dana pengurus
· Dana Karyawan
· Dana pendidikan
· Dana sosial
· Dana untuk pembangunan lingkungan.
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
= JUA + JMA
: Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
x JUA + x JMA
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
Va : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total kopetasi (total transaksi koperasi)
Sa : Jumlah simpanan Anggota
TMS : Modal Sendiri Total
D. Prinsip-prisip Pembagian SHU Koperasi
Agar tercermin azas keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsi-prinsip pembagian SHU sebagai berikut.
1) SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan bersal dari hasl transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota. Pada koperasi yang pengelolaan pembukuannya sudah baik, biasanya terdapat pemisahan sumber SHU yang berrasal dari anggota dengan yang berasal dari yang non-anggota. Oleh sebab itu, langkah pertama dalam pembagian SHU adalah memilah yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari non-anggota.
2) SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan intensif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukannya dengan koperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagikan kepada anggota. Apabila total modal sendiri koperasi sebagian besar ersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dari cadangan), maka disarankan proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota dipebesar, tetapi tidak akan melebihi 50%. Hal ini perlu diperhatikan untuk tetap menjaga karakter koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
3) Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU per anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transpara, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantatif berapa partisipasinya terhadap koperasinya. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demokrasi.
4) SHU anggota dibayar secara tunai.
SHU per anggota harusah diberikan secara tunai, arena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
E. Pembagian SHU per Anggota
Dibawah ini disajikan data Koperasi A:
a) Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 1998 (Rp. 000)
Penjualan / Penerimaan Jasa Rp. 850.077
Pendapatan Lain Rp. 110.717
Rp. 960.794
Harga Pokok Penjualan (300.906)
Pendapatan Operasional Rp. 659.888
Beban Operasional (310.539)
Beban Adm. Dan Umum (35.349)
(345.888)
SHU Sebelum Pajak Rp. 314.000
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21) (34.000)
SHU Setelah Pajak Rp. 280.000
b) Sumber SHU
SHU Koperasi A Setelah Pajak Rp. 280.000
Sumber SHU:
· Transaksi Anggota Rp. 200.000
· Transaksi non-Anggota Rp. 80.000
Catatan:
Data ini diperoleh apabila koperasi meakukan pembukuan transaksi anggota non-anggota. Apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka mustahil koperasi dapat melakukan pembagian SHU yang transparan, Demokratis, dan adil.
c) Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD / ART Koperasi A
1. Cadangan : 40% x 200.000 : Rp. 80.000
2. Jasa Anggota : 40% x 200.000 : Rp. 80.000
3. Dana Pengurus : 5% x 200.000 : Rp. 10.000
4. Dana Karyawan : 5% x 200.000 : Rp. 10.000
5. Dana Pendidikan : 5% x 200.000 : Rp. 10.000
6. Dana Sosial : 5% x 200.000 : Rp. 10.000
Rapat anggota telah menetapkan bahwa SHU bagian anggota dibagi sebagai berikut.
Jasa Modal : 30% x Rp. 80.000.000 = Rp. 24.000.000
Jasa Usaha : 70% x Rp. 80.000.000 = Rp. 56.000.000
d) Jumlah Anggota, Simpanan, dan volume Usaha Koperasi
Jumlah Anggota : 142 orang
Total Simpanan Anggota : Rp. 345.420.000;-
Total Transaksi Usaha : Rp. 2.340.062;-
SHU per Anggota = SHU Jasa Usaha + Jasa Modal
x JUA + x JMA
SHU Usaha Anggota = Va / VUK (JUA)
Contoh:
Diketahui:
Total Transaksi Usaha Adi = 5.500
SHU Transaksi Usaha = 56.000
Jumlah Simpanan Adi = 800
SHU Modal = 24.000
Jawab:
SHU Usaha Adi = 5.500 / 2.340.062 (56.000) = Rp. 131,62;-
SHU Modal Anggota = Sa / TMS (JMA)
SHU Modal Adi = 800 / 345.000 (24.000) = Rp. 55,58;-
Dengan demikian, Jumlah SHU yang diterima Adi adalah :
Rp. 131.620 + Rp. 55.580 = Rp. 187.200;
Sumber :
Sitio, Arifin dan Halomoan Tamba. 2001. Koperasi: Teori dan Praktik. Jakarta: Erlangga