Rabu, 19 Oktober 2016

BAB 7 Permodalan Koperasi

BAB 7 Permodalan Koperasi


A.    Arti modal bagi koperasi

Modal sebagai mana kita ketahui adalah merupakan salah satu faktor produksi, tetapi hingga sekarang diantara para ahli ekonomi sendiri belum terdapat kesamaan pendapat tentang apa yang di sebut dengan modal itu dan tampaknya dalam sejarahnya, pengertian dari modal itu berkembang sesuai dengan perkembangan ilmu. Menurut klasik, modal diartikan sebagai hasil produksi yang di gunakan untuk memprodusir lebih lanjut. Dalam perkembangannya pengertian modal mengarah pada sifat non-physical, dalam arti modal di tekankan kepada nilai, daya beli atau kekuasaan memakai atau menggunakan yang terkandung dalam barang modal. Ada beberapa prinsip yang harus di patuhi oleh koperasi dalam kaitannya dengan permodalan ini, yaitu:
1.      Bahwa pengendalian dan pengelolaan koperasi harus tetap berada ditangan anggota dan tidak perlu dikaitkan dengan jumlah modal atau dana yang bisa ditanam oleh seorang anggota dalam koperasi dan berlaku ketentuan, satu anggota satu suara.
2.      Bahwa modal harus dimanfaatkan untuk usaha usaha yang bermanfaat untuk anggota
3.      Bahwa kepada modal hanya diberikan balas jasa yang terbatas.
4.      Bahwa untuk membiayai usaha-usahanya secara efisien, koperasi pada dasarnya membutuhkan modal yang cukup.
5.      Bahwa usaha-usaha dari koperasi harus dapat membantu pembentukan modal baru.
6.      Bahwa kepada saham koperasi (share), yang di indonesia adalah ekuivalen dengan simpanan pokok, tidak bisa diberikan suatu premi diatas nilai nominalnya meskipun seandainya nilai bukunya bisa saja bertambah.


B.     Sumber-sumber permodalan koperasi
Telepas dari pengertian atau definisi seperti di terangkan di atas, kita bisa melihat pengertian modal dari beberapa segi, misalnya dari segi asalnya atau sumbernya atau dari pemilikannya, seperti yang kita temukan pada UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian yang mengatakan bahwa modal koperasi itu terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
 Modal sendiri dapat berasal dari :
a.         Simpanan pokok; adalah jukmlah uang yang di wajibkan kepada anggota untuk diserahkan pada koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota koperasi tersebut dan besarnya sama untuk semua anggota. Simpanan pokok ini tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. Simpanan pokok ini ikut menanggung kerugian.
b.        Simpanan wajib; adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota untuk membayarnya kepada koperasi pada waktu-waktu tertentu, misalnya ditarik pada waktu penjualan barang-barang atau ditarik pada waktu anggota menerima kredit dari koperasi dan sebagainya. Simpanan wajib ini ikut menanggung kerugian.
c.         Dana cadangan; Dana cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan sebagian sisa hasil usaha (SHU) tiap tahun, dengan maksud jika sewaktu-waktu diperlukan untuk menutup kerugian dan keperluan memupuk permodalan. Pemupukan dana cadangan koperasi dilakukan secara terus-menerus berdasar prosentase tertentu dari SHU, sehingga bertambah setiap tahun tanpa batas. Jika koperasi menerima fasilitas pemerintah, ditentukan bahwa prosentasi penyisihan dana cadangan semakin besar. Dana cadangan sering lebih besar jumlahnya dibanding simpanan anggota.
d.        Hibah adalah pemberian yang diterima koperasi dari pihak lain, berupa uang atau barang. Hibah muncul sebagai komponen modal sendiri disebabkan karena pengalaman banyak koperasi menerima hibah, terutama dari pemerintah. Maksud ketentuan hibah dalam UU adalah agar koperasi dapat memeliharanya dengan baik dan dicatat dalam neraca pos modal sendiri. Koperasi yang menerima hibah harta tetap seperti peralatan atau mesin diwajibkan melakukan penyusutan, sehingga pada saatnya koperasi dapat membeli yang baru.
Modal pinjaman dapat berasal dari :
a. Anggota;
b. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
c. Bank dan lembaga;
d. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
e. Sumber lain yang sah.
Selain modal, Koperasi dapat pula melakukan pemupukanmodal yang berasal dari modal penyertaan.
Ketentuan mengenai pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan diatur lebih lanjutdengan Peraturan Pemerintah.
 (1) Usaha Koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.
(2) Kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhanmasyarakat yang bukan anggota Koperasi.
(3) Koperasi menjalankan kegiatan usa dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.

Pasal 44
(1) Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjamdari dan untuk :
a. anggota Koperasi yang bersangkutan;
b. Koperasi lain dan/atau anggotanya.
(2) Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha Koperasi.
(3) Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh Koperasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Dilihat dari segi permodalan, UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,memberikan peluang yang cukup luas bagi koperasi untuk mengembangkan usahanya. UU No. 25 tahun 1992 ini selain secara ekspresif membagi permodalan koperasi dalam modal sendiri dan modal pinjaman, juga memberikan kesempatan pada koperasi untuk menerbitksn obligasi. Tentang kemungkinan penghimpunan modal koperasi melalui penerbitan obligasi, tampaknya masih sulit untuk bisa dilaksanakan oleh koperasi melihat kondisi koperasi dewasa saat ini. Banyak persyaratan-persyaratan yang pada dewasa ini masih sulit untuk bisa dipenuhi oleh koperasi.
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya adalah :
·      Bagi Emitan, harus mempunyai modal telah disetor penuh, sekurang-kurangnya Rp 200 juta.
·      Dalam 2 tahun buku terakhir secara berturut-turut memperoleh laba.
·      Laporan keuangan telah diperiksa oleh akuntan publik/Negara untuk 2 tahun terakhir secara berturut-turut dengan pernyataan pendapat wajar tanpa syarat untuk tahun terakhir.
·      Memiliki rekomendasi dari Bank Indonesia mengenai jumlah obligasi yang dapat diterbitkan, jika perusahaan tersebut berupa Bank.
·      Permodal, yaitu perorangan dan/atau lembaga yang akan menanamkan modalnya.
·      Perlu diterbitkan suatu prospektus yang memuat keterangan lengkap dan jujur mengenai keadaan perusahaan dan bagaimana prospeknya.
·      Underwriter, atau pinjamin Emisi efek, lembaga perantara emisi yang menjamin penjualan efek (obligasi)
·      Wali amanat, lembaga yang ditunjuk Emitmen yang diberikan kepercayaan untuk mewakili kepentingan para pemegang obligasi.
·      Penanggung, lembaga yang menanggunng perlunasan kembali pinjaman pokok obligasi dan pembayaran bunganya apabila Emitmen cendera janji. 

Daftar Pustaka:
1.http://premasanjaya.blogspot.co.id/2015/11/permodalan-koperasi.html

BAB 6 Jenis Dan Bentuk Koperasi

                      BAB 6 Jenis Dan Bentuk Koperasi

JENIS DAN BENTUK KOPERASI
A Jenis-JenisKoperasi
Penjelasan jenis Koperasi:
1. Dasar penjenisan adalah kebutuhan dari dan untuk maksud efisiensi karena kesamaan aktivitas atau keperluan ekonominya
2. Koperasi mendasarkan perkembangan pada potensi ekonomi daerah kerjanya.
3. Tidak dapat dipastikan secara umum dan seragam jenis koperasi yang mana yang diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan koperasi seharusnya diadakan berdasarkan kebutuhan dan mengingat akan tujuan efisiensi.
Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP.KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru.Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini.KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.
Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :
1.            Koperasi Konsumsi
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
2.            Koperasi Jasa
Fungsinya adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain.
3.            Koperasi Produksi
Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis.Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli.
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
1.      Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
2.      Koperasi Sekunder
koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
1.       Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
2.      Koperasi Serba Usaha (KSU)
3.      Koperasi Konsumsi
4.      Koperasi Produksi
Jenis Koperasi berdasarkan keanggotaannya
1.      Koperasi Unit Desa (KUD)
2.      Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
3.      Koperasi Sekolah
 Jenis Koperasi Menurut PP No. 60/1959 :
  • Koperasi Desa
  • Koperasi Pertanian
  • Koperasi Peternakan
  • Koperasi Industri
  • Koperasi Simpan Pinjam
  • Koperasi Perikanan
  • Koperasi Konsumsi

    BENTUK-BENTUK KOPRASI 

  • Dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder. Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder.
    Bentuk Koperasi Sesuai PP NO. 60/1959 :
    ·         Koperasi Primer
    Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
    ·         Koperasi Pusat
    koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
    ·         Koperasi Gabungan
    Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
    ·         Koperasi Induk
    koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
    • Koperasi memiliki berbagai jenis bentuk-bentuk yang yang dibedakan antara beberapa jenis. Bentuk-bentuk koperasiadalah sebagai berikut..
      1. Berdasarkan dari tingkatannya, bentuk koperasi terdiri dari koperasi primer dan koperasi sekunder.
    • Koperasi primer adalah koperasi yang pendiriannya oleh perseorangan atau kelompok.
    • Koperasi sekunder adalah koperasi didirikan oleh badan hukum koperasi.
    Koperasi Primer
    Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
    Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
    a. Koperasi Karyawan
    b. Koperasi Pegawai Negeri
    c. KUD
     Koperasi Sekunder
    Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
    Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
2. Berdasarkan Jenis Usahanya, bentuk koperasi adalah sebagai berikut.... 
  • Koperasi Konsumen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan nonanggota. 
  • Koperasi Produsen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang menghasilkan anggota kepada anggota dan non anggota. 
  • Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha bagi pelayanan jasa nonsimpan pinjam yang diperlukan oleh anggota dan nonanggota. 
  • Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam yang hanya melayani anggota yang meliputi kegiatan seperti menghimpun dana anggota, memberikan pinjaman kepada anggota, dan menempatkan dana pada koperasi simpan pinjam sekundernya.




    REFRENSI
  • http://www.artikelsiana.com/2015/02/pengertian-koperasi-fungsi-bentuk-bentuk.html
  • http://arifrahmankurnia.blogspot.co.id/2013/11/jenis-dan-bentuk-koperasi_13.html

Bab 5 - Sisa Hasil Usaha (Ekonomi Koperasi)

Bab 5 - Sisa Hasil Usaha (Ekonomi Koperasi)



SISA HASIL USAHA

A.     Pengertian SHU
Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue / TR) dengan biaya atau biaya total (total cost / TC) dalam satu tahun buku. Dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut UU No. 25 / 1992, tentang Perkoperasian,Bab IX, Pasal 45 adala sebagai berikut.

1)   SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam satu buku yang bersangkutan.

2)   SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

3)   Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlah untuk keperluan lain, ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD / ART Koperasi. Dalam hal ini, jasa usaha mencakup transaksi usaha dan partisipasi modal. Maka yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini juga dijelaskan bahwa,  ada hubungan linear antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana deviden yang diperoleh pemilik saham adalah proposional, sesuai dengan besarnya modal yang dimiliki.

B.     Informasi Dasar SHU

Perhitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan bila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut.

1.      SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2.      Bagian (persentasi) SHU anggota
3.      Total simpana seluruh anggota
4.      Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.      Jumlah simpanan per anggota
6.      Omzet atau volume usaha per anggota
7.      Bagian (persentasi) SHU untuk simpanan anggota
8.      Bagian (persentasi) SHU untuk transaksi usaha anggota

SHU Total Koperasi adalah sisa hasil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax). Informasi ini diperoleh dari neraca atau laporan laba-rugi koperasi.

Transaksi anggota adalah kegitan ekonomi (jual-beli barang atau jasa), antar anggota terhadap koperasinya. Dalam hal ini posisi anggota adalah sebagai pemakai ataupun pelanggan koperasi. Informasi ini diperoleh dari pembukuan (buku penjualan dan pembelian) koperasi ataupun dari buku transaksi usaha anggota.

Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya yaitu, dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya. Data ini didapat dari buku simpanan anggota.

Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.

Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditunjukan untuk jasa modal anggota.

     Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditunjukan untuk jasa transaksi anggota.

C.     Rumus Pembagian SHU
Acuan dasar pembagian SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk koperasi di Indonesia, dasar hukumnya adalah pasal 5 ayat 1 UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian yang mengatakan bahwa, “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:

1)      SHU atas modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simapanan). Tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.

2)      SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Koperas sebagai berikut.
·         Cadangan koperasi
·         Jasa anggota
·         Dana pengurus
·         Dana Karyawan
·         Dana pendidikan
·         Dana sosial
·         Dana untuk pembangunan lingkungan.

SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:

   =  JUA   +   JMA

        : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA          : Jasa Usaha Anggota
JMA         : Jasa Modal Anggota

Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut.

  x  JUA  +     x  JMA

SHU Pa    : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA          : Jasa Usaha Anggota
JMA         : Jasa Modal Anggota
Va                        : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK           : Volume usaha total kopetasi (total transaksi koperasi)
Sa             : Jumlah simpanan Anggota
TMS         : Modal Sendiri Total

D.     Prinsip-prisip Pembagian SHU Koperasi

Agar tercermin azas keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsi-prinsip pembagian SHU sebagai berikut.

1)        SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan bersal dari hasl transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota. Pada koperasi yang pengelolaan pembukuannya sudah baik, biasanya terdapat pemisahan sumber SHU yang berrasal dari anggota dengan yang berasal dari yang non-anggota. Oleh sebab itu, langkah pertama dalam pembagian SHU adalah memilah yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari non-anggota.

2)        SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan intensif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukannya dengan koperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagikan kepada anggota. Apabila  total modal sendiri koperasi sebagian besar ersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dari cadangan), maka disarankan proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota dipebesar, tetapi tidak akan melebihi 50%. Hal ini perlu diperhatikan untuk tetap menjaga karakter koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.

3)        Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU per anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transpara, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantatif berapa partisipasinya terhadap koperasinya. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demokrasi.

4)        SHU anggota dibayar secara tunai.
SHU per anggota harusah diberikan secara tunai, arena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

E.       Pembagian SHU per Anggota

Dibawah ini disajikan data Koperasi A:

a)      Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 1998 (Rp. 000)
Penjualan / Penerimaan Jasa                                                    Rp. 850.077
Pendapatan Lain                                                                     Rp. 110.717
                                                                                                Rp. 960.794
Harga Pokok Penjualan                                                                 (300.906)
Pendapatan Operasional                                                         Rp. 659.888
Beban Operasional                                                                       (310.539)
Beban Adm. Dan Umum                                                               (35.349)
                                                                                                     (345.888)
SHU Sebelum Pajak                                                               Rp. 314.000
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)                                                      (34.000)
            SHU Setelah Pajak                                                     Rp. 280.000

b)      Sumber SHU
SHU Koperasi A Setelah Pajak                                              Rp. 280.000
Sumber SHU:
·         Transaksi Anggota                                                      Rp. 200.000
·         Transaksi non-Anggota                                                 Rp. 80.000

Catatan:
Data ini diperoleh apabila koperasi meakukan pembukuan transaksi anggota non-anggota. Apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka mustahil koperasi dapat melakukan pembagian SHU yang transparan, Demokratis, dan adil.

c)      Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD / ART Koperasi A
1.      Cadangan                          : 40%  x 200.000  :  Rp. 80.000
2.      Jasa Anggota                     : 40%  x 200.000  :  Rp. 80.000
3.      Dana Pengurus                  : 5%  x  200.000  :  Rp. 10.000
4.      Dana Karyawan                : 5%  x  200.000  :  Rp. 10.000
5.      Dana Pendidikan              : 5%  x  200.000  :  Rp. 10.000
6.      Dana Sosial                       : 5%  x  200.000  :  Rp. 10.000

Rapat anggota telah menetapkan bahwa SHU bagian anggota dibagi sebagai berikut.

Jasa Modal      : 30%  x  Rp. 80.000.000        = Rp. 24.000.000
Jasa Usaha       : 70%  x  Rp. 80.000.000        = Rp. 56.000.000

d)     Jumlah Anggota, Simpanan, dan volume Usaha Koperasi
Jumlah Anggota                      : 142 orang
Total Simpanan Anggota        : Rp. 345.420.000;-
Total Transaksi Usaha             : Rp. 2.340.062;-
           
            SHU per Anggota  =  SHU Jasa Usaha  +  Jasa Modal

  x  JUA  +     x  JMA

            SHU Usaha Anggota  =  Va  /  VUK  (JUA)
           
Contoh:
            Diketahui:
            Total Transaksi Usaha Adi = 5.500
            SHU Transaksi Usaha = 56.000
            Jumlah Simpanan Adi = 800
            SHU Modal = 24.000
Jawab:
SHU Usaha Adi                      = 5.500  /  2.340.062  (56.000)           = Rp. 131,62;-
SHU Modal Anggota             = Sa  /  TMS  (JMA)
SHU Modal Adi                     = 800  /  345.000  (24.000)                 = Rp. 55,58;-

Dengan demikian, Jumlah SHU yang diterima Adi adalah :
Rp. 131.620  +  Rp. 55.580  =  Rp. 187.200;

Sumber :

Sitio, Arifin dan Halomoan Tamba. 2001. Koperasi: Teori dan Praktik. Jakarta: Erlangga