TUGAS 1
ARTI KOPERASI DI INDONESIA
Disusun
Oleh :
Dinny
Satria R. (13214186)
KELAS 3EA29
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN MANAJEMEN
Mata Kuliah : Ekonomi Koperasi
KATA PENGANTAR
Segala puji &
syukur dipanjatkan kehadirat ALLAH SWT atas petunjuk dan kekuatan yang
dianugerahkan kepada penulis, sehingga makalah yang berjudul ARTI KOPERASI DI
INDONESIA ini akhirnya terselesaikan juga. Sholawat serta salam semoga tetap
tercurahkan kehambaan Rasulluloh SAW yang telah memberikan petunjuk bagi
kebenaran iman,ilmu dan amal bagi umat manusia sehingga berbahagialah mereka
yang sadar dan ikhlas mengikutinya.
Kami penulis sadar
bahwa makalah ini amat sangat sederhana dalam arti kami masih dalam tahap
belajar dalam arti masih jauh dikategorikan sebagfai karya ilmiah.kami hanya
mampu mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu
dalam proses pembuatan makalah ini.semoga amal mereka diterima oleh ALLAH sebagai
amal khasanah dan semoga ALLAH membalas jasa-jasa tersebut dengan kebaikan yang
berlipat ganda.
Demikian,pastilah
tiada gading yang tak retak,untuk itu penulis mohon kritik dan saran yang
membangun yang nantinya dapat kami jadikan pedoman untuk menulis makalah yang
akan datang.
Terima kasih.
BAB 1.
KONSEP,
ALIRAN & SEJARAH KOPERASI
KONSEP KOPERASI
Menurut Munkner dari university of
Marburg, Jerman Barat membedakan konsep koperasi menjadi dua, yaitu :
1. Konsep Koperasi Barat
Konsep Koperasi Barat menyatakan bahwa
koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang
yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperasi.
Dari pengertian di atas
koperasi dapat dinyatakan secara negative, yaitu :
“ organisasi bagi egoisme
kelompok “. Namun demikian unsure
egoistic ini diimbangi dengan unsure positif juga, yaitu :
- Keinginan individual dapat dipuaskan dengan cara
bekerjasama antarsesama anggota, dengan saling membantu dan saling
menguntungkan.
- Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat
berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan resiko bersama.
- Hasil berupa surplus / keuntungan didistribusikan
kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
- Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukan
sebagai cadangan koperasi.
Dampak langsung koperasi
terhadap anggotanya :
- Promosi kegiatan ekonomi anggota.
- Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal
investasi, formasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM),
pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerjasama
antar koperasi secara horizontal dan vertical.
Dampak koperasi secara
tidak langsung terhadap anggotanya :
- Pengembangan kondisi social ekonomi sejumlah produsen
skala kecil maupun pelanggan.
- Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil,
misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
- Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang
dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta
pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
2. Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan
oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk
menunjang perencanaan nasional.
Sebagai alat pelaksana dari perencanaan
yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suata tata
administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan
kebijakan public, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan. Peran
penting koperasi lain adalah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan
kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan social politik. Menurut
konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari
system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis – komunis.
3. Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi sudah berkembang dengan cirri
tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan
pengembangannya.
Perbedaan dengan konsep
sosialis :
- Konsep Sosialis :
tujuan koperasi untuk merasionalkan factor produksi dari kepemilikan
pribadi ke pemilikan kolektif.
- Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi
social ekonomi anggotanya.
LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN
KOPERASI
Perbedaan aliran dalam kkoperasi
berkaitan erat dengan factor ideology dan pandangan hidup (way of life) yang
dianut oleh Negara dan masyarakat yang bersangkutan. Secara garis besar,
ideology Negara-negara di dunia ini dapat dikelompokan menjadi 3, yaitu :
- Liberalism / Kapitalisme
- Sosialisme
- Tidak termasuk liberalism maupun
sosialisme
Implementasi dari masing-masing
ideology ini melahirkan system perekonomian yang berbeda-beda. Pada gilirannya,
suatu system perekonomian tertentu akan saling menjiwai dengan koperasi sebagai
subsistemnya.
Keterkaitan Ideologi, system
perekonomian, dan aliran koperasi
Hubungan ideology, system
perekonomian, dan aliran koperasi
Aliran Koperasi
Dengan mengacu kepada keterkaitan
ideology dan system perekonomian di suatu Negara, maka secara umum aliran
koperasi yang diianut oleh berbagai Negara di dunia dapat dikelompokan
berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system perekonomian dan
hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert membaginya menjadi 3 aliran, yaitu :
- Aliran Yardstick
- Aliran Sosialis
- Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Aliran Yardstick
- Umumnya dijumpai pada Negara-negara yang berideologis
kapitalis atau yang menganut system perekonomian liberal.
- Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi,
menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh
system kapitalisme.
- Aliran ini menyadari bahwa organisasi koperasi
sebenarnya kurang berperan penting dalam masyarakat, khususnya dalam
system dan struktur perekonomiannya.
- Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh
bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Pemerintah melakukan
koperasi dengan swasta secara seimbang dalam pengembangan usaha. Jadi,
maju tidaknya koperasi tetap terletak di anggota koperasi itu sendiri.
Aliran Sosialis
- Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif
untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat
lebih mudah melalui organisasi koperasi.
- Akan tetapi dalam perkembangannya, kaum sosialis kurang
berhasil memanfaatkan koperasi bagi kepentingan mereka. Kemudian, kaum
sosialis yang diantaranya berkembang menjadi kaum komunis mengupayakan
gerakan koperasi sebagai system komunis itu sendiri. Koperasi dijadikan
sebagai alat pemerintah dalam menjalankan program-programnya. Dalam hal
ini, otonomi koperasi menjadi hilang.
- Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di Negara-negara
ERopa Timur dan Rusia.
Aliran Persemakmuran
- Memandang koperasi sebagai alat yang efisien dan
efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
- Koperasi sebagai wdah ekonomi rakyat berkedudukan
strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian
masyarakat.
- Mereka yang menganut aliran ini berpendapat bahwa,
untuk mengoptimalkan pemanfaatan potensi ekonomi rakyat terutama
yang berskala kecil akan lebih mudah dilakukan apabila melalui organisasi
koperasi.
- Organisasi ekonomi system kapitalis masih ttetap
dibiarkan berjalan, akan tetapi tidak menjadi sokoguru perekonomian.
- Koperasi berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat
yang adil dan merata dimana koperasi memegang peranan yang utama dalam
struktur perekonomian masyarakat.
- Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat
kemitraan (partnership), dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya
agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
“Kemakmuran Masyarakat
Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik
Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau
schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi
perekonomian negara, yakni :
- Cooperative Commonwealth School
- School of Modified Capitalism / School of Competitive
Yardstick
- The Socialist School
- Cooperative Sector School
Cooperative Commonwealth
School
- Aliran ini merupakan cerminan sikap yang
menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi
diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga
koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
- M. Hatta dalam pidatonya tgl. 23 Agustus 1945 dg judul
“Indonesia Aims and Ideals”, mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa
Indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi
(what we Indonesias want to bring into existence is a Cooperative Commonwealth)
School of Modified Capitalism
(Schooll Yardstick)
Suatu paham yang menganggap koperasi
sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang
menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis
The Socialist School
Suatu paham yang menganggap
koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis
Cooperative Sector School
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang
berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di
antara kapitalis dan sosialis.
SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI
- 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang
berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai
100 unit
- 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The
Cooperative Whole Sale Society (CWS)
- 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori
oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
- 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori
oleh Herman Schulze
- 1896 di London terbentuklah ICA (International
Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan
internasional
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
DI INDONESIA
- 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di
Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei
Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk
menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari
cengkeraman pelepas uang.
Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam
Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok
Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche
Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris “the
Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
- 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh
Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini
diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
- 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi
se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
- 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.
140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai
pelaksananya.
- 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I
(Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin
dan Ekonomi Terpimpin.
- 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th
1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan
di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
- 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun
1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan
diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
- Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan
Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
BAB 2.
PENGERTIAN dan
PRINSIP KOPERASI
Pengertian
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Berdasarkan
pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu :
a. Perorangan,
yaitu orang yang sukarela menjadi anggota koperasi.
b. Badan
hokum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang
memiliki lingkup lebih luas.
· Definisi
ILO (International Labour Organization)
Dalam
definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
– Koperasi adalah perkumpulan orang – orang
– Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan
– Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
– Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
– Terdapat konstribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
– Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
– Koperasi adalah perkumpulan orang – orang
– Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan
– Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
– Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
– Terdapat konstribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
– Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
· Definisi
Chaniago (Arifinal Chaniago / 1984)
Koperasi
sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hokum,
yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, denganbekerja
sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya.
· Definisi
Dooren
Sudah memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi juga merupakan kumpulan dari badan – badan hokum.
Sudah memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi juga merupakan kumpulan dari badan – badan hokum.
· Definisi
Hatta
Adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong – menolong , semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang.
Adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong – menolong , semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang.
· Definisi
Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
· Definisi
UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – seorang atau badan hokum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – seorang atau badan hokum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
2. Tujuan
Koperasi
Berdasarkan
UU No. 25 tahun1992 tentang Perkoperasian pasal 3, tujuan koperasi adalah
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
3. Prinsip-prinsip
Koperasi
· Prinsip
Munkner
Hans H. Munkner menyajikan 12 prinsip
• Keanggotaan bersikap sukarela
• Keanggotaan terbuka
• Pengembangan anggota
• Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
• Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
• Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
• Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak di bagi
• Efisiensi ekonomi dan perusahaan koperasi
• Perkumpulan dengan sukarela
• Kebebasan dalam menggambil keputusan dan penetapan tujuan
• Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
• Pendidikan anggota
· Prinsip Rochdale
Adapun unsur-unsur koperasi Rochdale ini menurut bentuk aslinya adalah sebagai berikut:
Adapun unsur-unsur koperasi Rochdale ini menurut bentuk aslinya adalah sebagai berikut:
• Pengawasan secara demokratis (democratic control)
• Keanggotaan yang terbuka ( open membership)
• Bunga atas modal di batasi ( a fixedor limited interest on capital)
• Pembagian SHU sebanding dengan jasa masing-masing anggota (the distribution
of surplus in devidend to the members in proportion to their purchases)
• Penjualan sepenuhnya dengan tunai ( trading strictly on a cash basis)
• Barang yang di jual harus asli dan tidak di palsukan ( selling only pure
and anadulterated goods)
• Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi
( providing the education of the members in cooperative principles)
• Netral terhadap politik dan agama ( political and religious neutrality)
· Prinsip Reiffeisen
Freidrich William Reiffeisen (1818-1888) adalah walikota Flammershelt di Jerman. Prinsip reiffeisen adalah sebagai berikut:
Freidrich William Reiffeisen (1818-1888) adalah walikota Flammershelt di Jerman. Prinsip reiffeisen adalah sebagai berikut:
• Swadaya
• Daerah kerja terbatas
• SHU untuk cadangan
• Tanggung jawab anggota tidak terbatas
• Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
• Usaha hanya kepada anggota
• Keanggotaan berdasarkan watak, bukan uang
· Prinsip Herman Schulze
Di Delitzsch Jerman seorang ahi hukum bernama Herman Schulze (1800-1883) tertarik untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil seperti pengrajin, wirausahawan industri kecil, pedagang eceran dan usaha-usaha lainnya. Inti dari prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut:
Di Delitzsch Jerman seorang ahi hukum bernama Herman Schulze (1800-1883) tertarik untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil seperti pengrajin, wirausahawan industri kecil, pedagang eceran dan usaha-usaha lainnya. Inti dari prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut:
• Swadaya
• Daerah kerja tak terbatas
• SHU untuk cadangan dan dibagikan untuk karyawan
• Tanggung jawab anggota terbatas
• Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
• Usaha tidak terbatas tidak hanya kepada anggota
· Prinsip ICA
Sidang ICA di wina pada tahu 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi di rinci sebagai berikut:
Sidang ICA di wina pada tahu 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi di rinci sebagai berikut:
• Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di
buat-buat ( open and voluntarily membership)
• Pemimpin yang demokratis atas dasar satu orang satu suara (democratic
control – one member one vote)
• Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada (limited interest of
capital)
• SHU di bagi 3: sebagai
usaha cadangan, sebagian untuk
masyarakat, sebagian dibagikan kepada
anggota sesuai dengan jasa masing-masing
• Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
(promotion of education)
• Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat
regional, nasional maupun international (intercooperative network)
· Prinsip koperasi indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
• Sifat keanggotaan sukarela dan terbatas dan terbuka untuk setiap warga
negara Indonesia
• Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi
dalam koperasi
• Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing
• Adanya pembatasan modal dan bunga
• Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
• Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
• Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percara
pada diri sendiri
· Prinsip koperasi indonesia versi UU No. 25 tahun 1992
Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No.25 Tahun 1992 dan yang berlaku pada saat ini di indonesia adalah sebagai berikut:
Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No.25 Tahun 1992 dan yang berlaku pada saat ini di indonesia adalah sebagai berikut:
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan dilakulan secara demokratis
• Pembagian SHU di lakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota
• Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
• Kemandirian
• Pendidikan perkoperasian
• Kerja sama antar koperasi
Prinsip-prinsip
koperasi
Prinsip koperasi menurut saya adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi yang dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi sehingga membedakan koperasi dengan organisasi ekonomi lainnya.
Berikut adalah penjabaran mengenai prinsip-prinsip koperasi menurut pendapat saya:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Maksudnya koperasi bersifat sukarela terhadap siapapun yang membutuhkan bantuan
dalam koperasi dan bersifat terbuka kepada para anggota dan yang lain (mau membaur atau tidak menutup diri dengan anggota koperasi maupun yang lainnya).
Prinsip koperasi menurut saya adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi yang dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi sehingga membedakan koperasi dengan organisasi ekonomi lainnya.
Berikut adalah penjabaran mengenai prinsip-prinsip koperasi menurut pendapat saya:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Maksudnya koperasi bersifat sukarela terhadap siapapun yang membutuhkan bantuan
dalam koperasi dan bersifat terbuka kepada para anggota dan yang lain (mau membaur atau tidak menutup diri dengan anggota koperasi maupun yang lainnya).
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Koperasi adalah organisasi yang demokratik, anggotanya bebas memberikan pendapat atau aspirasinya sendiri secara melibatkan diri dengan aktif dalamkeputusan.Bagi koperasi setiap anggota mempunyai hak mengundi yang sama (satu anggota satu undi) dan koperasi di lain peringkat juga diuruskan secara demokratik.
Koperasi adalah organisasi yang demokratik, anggotanya bebas memberikan pendapat atau aspirasinya sendiri secara melibatkan diri dengan aktif dalamkeputusan.Bagi koperasi setiap anggota mempunyai hak mengundi yang sama (satu anggota satu undi) dan koperasi di lain peringkat juga diuruskan secara demokratik.
3.
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-
masing anggota.
SHU dibagikan secara rata sesuai dengan seberapa besarnya jasa anggota tersebut sehingga tidak menimbulkan rasa iri terhadap para anggota.
SHU dibagikan secara rata sesuai dengan seberapa besarnya jasa anggota tersebut sehingga tidak menimbulkan rasa iri terhadap para anggota.
4.
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Setiap pinjaman yang dipinjam oleh anggota harus disesuaikan dengan modal yang ditanam didalam koperasi.
Setiap pinjaman yang dipinjam oleh anggota harus disesuaikan dengan modal yang ditanam didalam koperasi.
5.
Kemandirian
Koperasi bersifat mandiri maksudnya tidak tergantung pada pinjaman atau modal dari pihak lain tetapi semata-mata hanya dari anggota saja
Koperasi bersifat mandiri maksudnya tidak tergantung pada pinjaman atau modal dari pihak lain tetapi semata-mata hanya dari anggota saja
6.
Pendidikan perkoperasian
Koperasi menyediakan pendidikan dan latihan untuk anggotanya, lembaga yang dipilih, pengurus dan pekerja agar mereka boleh menyumbang secara berkesan kepada kemajuan koperasi.
Koperasi menyediakan pendidikan dan latihan untuk anggotanya, lembaga yang dipilih, pengurus dan pekerja agar mereka boleh menyumbang secara berkesan kepada kemajuan koperasi.
7. Kerja
sama antar koperasi
Koperasi membantu anggotanya secara lebih berkesan di samping mengukuhkan gerakan koperasi dengan cara bekerja bersama-sama di peringkat tempatan, wilayah, nasional dan antarabangsa.
Koperasi membantu anggotanya secara lebih berkesan di samping mengukuhkan gerakan koperasi dengan cara bekerja bersama-sama di peringkat tempatan, wilayah, nasional dan antarabangsa.
BAB 3.
Bentuk
Organisasi, Hirarki Tanggung Jawab, Pola Manajemen
1.Bentuk Organisasi menurut Hanel, Ropke, dan di Indonesia
Menurut Hanel :
• Suatu sistem sosial ekonomi atau
sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
• Sub sistem koperasi :
individu (pemilik dan konsumen akhir)
Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok
/supplier)
Badan Usaha yang melayani anggota dan
masyarakat
Menurut Ropke
:
Memiliki Identifikasi Ciri Khusus :
· Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan
yang sama (kelompok koperasi)
· Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi
sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
· Pemanfaatan koperasi secara bersama
oleh anggota (perusahaan koperasi)
· Koperasi bertugas untuk menunjang
kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub sistem
· Anggota Koperasi
· Badan Usaha Koperasi
· Organisasi Koperasi
Di Indonesia
:
• Bentuk :
Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
•Rapat
Anggota,
• Wadah
anggota untuk mengambil keputusan
• Pemegang
Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
Penetapan
Anggaran Dasar
Kebijaksanaan
Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus
Rencana
Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
Pengesahan
pertanggung jawaban
Pembagian SHU
Penggabungan,
pendirian dan peleburan
A. Bentuk
organisasi koperasi menurut Hanel
Merupakan
bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat
didefiniskan dengan pengertian hukum
B. Bentuk
organisasi koperasi menurut Ropke
Koperasi
merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar
utama dari perusahaan tersebut.
C. Bentuk
organisasi di Indonesia
Merupakan
suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan
kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
HIRARKI DAN
TANGGUNG JAWAB
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat
organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi
koperasi.kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas
dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya
yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota.dalam pasal 29 ayat 2
undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa
pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota,sedang dalam pasal 30 di
antaranya juga disebutkan bahwa 1) pengurus bertugas mengelola koperasi dan
usahanya;2) pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar
pengadilan.
Pengelola
adalah Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan
pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh
pengurus.
Pengawas
adalah Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk
melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi.
UU 25 Th.
1992 pasal 39:
Bertugas
untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
Berwenang
untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan
Tugas Pengurus:
1.Mengelola
koperasi dan usahanya
2.Mengajukan
rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
3.Menyelenggaran
Rapat Anggota
4.Mengajukan
laporan keuangan & pertanggung jawaban
5.Maintenance
daftar anggota dan pengurus
Wewenang:
1.Mewakili
koperasi di dalam & luar pengadilan
2.Meningkatkan
peran koperasi
3.Pengawas
Perangkat
organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan
pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
UU 25 Th.
1992 pasal 39 :
Bertugas
untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
Berwenang
untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan
Pengelola
Karyawan /
Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
Untuk
mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
3.POLA
MANAJEMEN KOPERASI
Pola Manajemen Koperasi
1. Manajemen
Koperasi
Manajemen
adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara mencapai tujuan dengan
efektif dan efisien dengan menggunakan bantuan / melalui orang lain.
Dengan
demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai
tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai
tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar
tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
2. Rapat
Anggota
Rapat anggota
merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai
persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini
para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui
suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang
berkenaan dengan koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat
melalui perwakilan atau utusan dari kelas-kelas. Rapat Anggota Tahunan (RAT)
diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali
dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan
dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Agar
rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di
sekolah, maka rapat dapat diadakan pada mas liburan tahunan atau liburan
semester. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat
anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:
– Menetapkan
anggaran dasar koperasi;
– Menetapkan
kebijakan umum koperasi;
– Menetapkan
anggaran dasar koperasi;
– Menetapkan
kebijakan umum koperasi;
– Memilih
serta mengangkat pengurus koperasi;
–
Memberhentikan pengurus; dan
– Mengesahkan
pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Pada
dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Namun, bagi
mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum melunasi simpanan
pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat anggota. Ada kalanya mereka
diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi kesempatan bicara, tetapi tidak
diizinkan turut dalam pengambilan keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh
berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara
musyawarah, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana
setiap anggota koperasi memiliki satu suara. Selain rapat biasa, koperasi
sekolah juga dapat menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu apabila
keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota.
Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota
koperasi atau atas keputusan pengurus. Penyelenggara rapat anggota yang
dianggap sah adalah jika koperasi yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah
minimal (kuorum). Kuorum rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu
(lebih dari 50%). Jika tidak, maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah
dan tidak mengikat.
Hal yang
dibicarakan rapat anggota tahunan
– Penilaian
kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
– Neraca
tahunan dan perhitungan laba rugi.
– Penilaian
laporan pengawas
– Menetapkan
pembagian SHU
– Pemilihan
pengurus dan pengawas
– Rencana
kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
–
Masalah-masalah yang timbul
BAB 4.
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah
mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada
umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan
modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat
yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus
diusahakan agarkoperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya
dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasibertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Sedangkan Menurut Moch. Hatta,
tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasibertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Sedangkan Menurut Moch. Hatta,
tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
Ø Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Ø Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia
dan masyarakat.
Ø Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
Ø Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Fungsi Koperasi sendiri adalah sebagai
berikut:
- Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
- Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
- Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesi
- Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
- Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
- Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
- Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesi
- Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
Sedangkan Menurut Undang-undang No. 25
tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi:
· Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
· Berperan serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
· Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai
soko-gurunya
· Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan
dan demokrasi ekonomi
DAFTAR PUSTAKA :
1.https://coecoesm.wordpress.com/2012/10/06/konsep-aliran-sejarah-koperasi/
2.https://mujibridwan93.wordpress.com/2013/10/23/pengertian-dan-prinsip-koperasi/
3.https://12ak1agustina.wordpress.com/2015/11/21/bentuk-organisasi-hirarki-tanggung-jawab-pola-manajemen/
4. http://ulfa-ekonomikoperasi.blogspot.co.id/2012/11/tujuan-dan-fungsi-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar